pkmtanjungsarinatar.lampungselatankab.go.id (16/08/2022). UPTD Puskesmas Tanjung Sari Natar memastikan peredaran kosmetika dan alat kesehatan di wilayah kerjanya aman bagi warga yang akan memanfaatkan konsmetika dan alat kesehatan.
UPTD Puskesmas Tanjung Sari Natar melaksanakan fungsinya dalam melakukan pendataan dan pembinaan bagi sarana yang mendistribusikan kosmetika dan alat kesehatan. Fungsi ini merupakan salah satu tanggung jawab dalam memastikan bahwa sarana distribusi dapat menyediakan alat kosmetika dan alat kesehatan yang legal dan berkualitas sehingga warga dapat terhindar dari penggunaan alat kosmetika dan alat kesehatan membahayakan.